Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Permen Kominfo tentang Situs Internet Bermuatan Negatif

Info informasi Permen Kominfo tentang Situs Internet Bermuatan Negatif atau artikel tentang Permen Kominfo tentang Situs Internet Bermuatan Negatif ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
blog positif
Tips Agar Blog/Situs Aman dan Tidak Diblokir Pemerintah ataupun Dibanned Google.

SEBAGAI blogger kita wajib tahu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014 tentang Situs Internet Bermuatan Negatif.

Jika blog kita dinilai bermuatan konten negatif, maka nasibnya akan sama dengan situs-situs Islam yang diblokir itu.

Kriteria Blog Radikal

Yang paling aktual tentu saja jangan sampai blog kita berisi "radikalisme". Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), media radikal atau kriteria radikalisme yang tidak boleh ada dalam situs/blog adalah sebagai berikut:
  1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat (revolusi) menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama.
  2. Mengkafirkan orang lain (takfiri). 
  3. Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan kelompok ISIS (Islamic State of Iraq and Syria). 
  4. Memaknai jihad secara terbatas. (Sumber: ROL)

Kriteria Konten Negatif

Menurut Permenkominfo No. 19/2014, situs/blog yang bermuatan negatig akan diblokir.

Kriteria konten negatif menurut peraturan itu adalah:
  1. Pornografi --sebagaimana diundangkan dalam UU No.  44/2008  tentang Pornografi.
  2. Kegiatan  ilegal  lainnya  berdasarkan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan. 

UU ITE

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 21 April 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang tidak boleh ada di blog/situs antara lain:
  1.  Muatan yang melanggar kesusilaan. 
  2. Muatan perjudian.
  3. muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
  5. menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
  6. menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selengkapnya bisa disimak dalam UU ITE (link download ada di bawah).

Mari jadi blogger yang baik dengan mempublikasikan (posting) yang baik-baik saja, yang positif dan bermanfaat. Ngeri 'kan kalau sampai blog kita diblokir? Apalagi sampai dipidana!

Peraturan Google/Blogger

Selain Permen Kominfo tentang Situs Internet Bermuatan Negatif, UU Pornografi, dan UU ITE, sebagai blogger tentunya kita juga harus taat pada Kebijakan Konten Blogger, antara lain:
  1. Jangan gunakan Blogger sebagai cara untuk menghasilkan uang dengan konten dewasa. Sebagai contoh, jangan buat blog yang mengandung iklan untuk atau tautan ke situs porno komersial.
  2. Kami tidak mengizikan konten seksual, termasuk konten gambar, video atau tekstual yang menggambarkan atau mendorong pemerkosaan, inses, bestialitas, atau nekrofilia.
  3. Jangan memposting atau mendistibusikan gambar atau video bugil atau eksplisit secara seksual pribadi diri Anda
  4. Selengkapnya: Kebijakan Konten Blogger
Demikian rambu-rambu yang harus kita ketahui dan taati agar aktivitas blogging kita aman, nyaman, dan berkah. Amin! (http://contohblognih.blogspot.com).*

DOWNLOAD LINK


Demikian artikel tentang Permen Kominfo tentang Situs Internet Bermuatan Negatif ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Permen Kominfo tentang Situs Internet Bermuatan Negatif ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.